BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kedai Kopi Klinting, Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan tersangka berinisial IR diamankan setelah diketahui membobol kedai kopi dan menjual hasil curiannya melalui media sosial.
"Pelaku melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian," jelas Kapolres saat rilis kasus di Aula Polres Kobar, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, pada dini hari 3 Mei 2026 tersangka mendatangi Kedai Kopi Klinting dengan membawa besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Pelaku merusak gembok pintu secara paksa menggunakan besi, kemudian masuk ke dalam kedai dan mengambil mesin cup sealer serta uang tunai Rp200 ribu," jelas Kapolres.
Beberapa hari setelah kejadian, lanjut Kapolres, tersangka memposting mesin cup sealer hasil curian tersebut melalui akun Facebook miliknya untuk dijual.
"Mesin itu ditawarkan dengan harga Rp450 ribu dan akhirnya terjual Rp400 ribu melalui transaksi COD di kawasan depan RSUD Sultan Imanudin," jelas Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 12 Mei 2026.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku, besi untuk merusak gembok, telepon genggam, tas, gembok rusak, dan mesin cup sealer hasil curian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/y)









