PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel di PT Naga Buana, Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama Polda Kalimantan Tengah melalui Zoom Meeting, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Desember 2025. Namun, laporan polisi baru dibuat oleh pihak perusahaan pada Februari 2026.

"Perkara ini baru kami rilis hari ini karena ada beberapa rangkaian proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Selain proses penyidikan, kami juga menghadapi sejumlah gugatan terkait penanganan perkara ini," ujar AkBP Iqbal.

Ia menjelaskan, seluruh gugatan yang diajukan terhadap proses penanganan kasus tersebut telah ditolak. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan oleh tujuh orang yang sebagian merupakan orang dalam perusahaan. Salah satu pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan diduga berperan sebagai penggerak dan pemimpin aksi pencurian tersebut.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencuri kabel tembaga yang terpasang di area perusahaan pada malam hari. Pelaku berjumlah tujuh orang dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya," katanya.

Setelah laporan diterima pada Februari 2026, jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan ketujuh tersangka pada Maret 2026 di wilayah Kabupaten Katingan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RETHA/y)