BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Polsek Arut Selatan (Arsel) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal di tiga mushola berbeda di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat rilis kasus di Aula Polres Kobar, Sabtu, 30 Mei 2026 mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang dirilis Polres Kobar selama periode Januari hingga Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kotak amal yang dilakukan oleh tersangka berinisial MIM di lokasi berbeda," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pertama dilakukan tersangka di Mushola Al-Fallah, Desa Natai Raya, pada September 2025. Saat itu pelaku yang sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar penumpang berhenti di mushola dan melihat kotak amal yang terpasang di teras.
"Pelaku kemudian menggunakan tang yang dibawanya untuk merusak pengait gembok kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, pihak mushola mengalami kerugian sekitar Rp550 ribu," jelas Kapolres.
Aksi serupa, menurut Kapolres, kembali dilakukan tersangka di Mushola Al-Ikhlas, Desa Kumpai Batu Atas, pada April 2026. Sebelum beraksi, pelaku sempat melaksanakan salat Asar di mushola tersebut.
"Setelah jamaah pulang dan suasana sepi, pelaku merusak pengait kotak amal hingga uang yang berada di dalamnya jatuh dan kemudian diambil. Kerugian yang dialami pihak mushola mencapai sekitar Rp1 juta," jelas Kapolres
Tidak berhenti di situ, pada 3 Mei 2026 tersangka kembali melakukan pencurian di Mushola Al-Utsman, Kelurahan Madurejo. Modus yang digunakan hampir sama, yakni membongkar pengaman kotak amal menggunakan alat yang ditemukan di sekitar lokasi.
"Namun pada aksi terakhir ini, pelaku dipergoki warga saat mengambil uang kotak amal. Ketika hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, warga berhasil menahan pelaku hingga akhirnya diamankan dan diserahkan kepada polisi," jelas Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai hasil pencurian, obeng, tang, tas milik tersangka, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (WAHYU KRIDA/H)









