BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram dalam empat kasus berbeda yang diungkap selama April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam press release yang digelar Sabtu, 30 mei 2026, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Selama periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan total tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 22 April 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MH alias Bowo dengan barang bukti sabu seberat 1.219,65 gram.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 27, Kelurahan Bulik. Tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4.025 gram.
Kasus ketiga terungkap pada 16 Mei 2026 di kawasan KM 22 Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 250,50 gram.
Sementara pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5.018 gram.
AKBP Joko Handono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun perantara jual beli narkotika yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin.
“Jaringan yang kami ungkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang masuk melalui perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat, kemudian didistribusikan ke beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,” jelasnya.
Menurut Kapolres, jika seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 105 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain pengungkapan empat kasus tersebut, AKBP Joko Handono juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang Januari hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan 23 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 46,4 kilogram, 15.378 butir pil ekstasi (inex), serta lima cartridge etomidate.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan wilayah Lamandau sebagai jalur distribusi antarprovinsi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Polres Lamandau akan terus melakukan penindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (NATALIA KRISTIN/H)









