SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian mengkhawatirkan. Dalam lima bulan terakhir yakni dari Januari sampai Mei 2026, polisi telah mengamankan 76 orang tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menggelar press release serentak bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kapolres Kotim mengatakan, dari bulan Januari sampai Mei 2026 pihaknya telah menangani sebanyak 80 kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit dan berhasil mengamankam 78 orang tersangka.

"Ini merupakan keseriusan kami dalam menangani tidak kejahatan yang terjadi di areal perkebunan, dimana dalam satu kasus pelaku pencurian bisa lebih dari satu orang," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu, 30 Mei 2026.

Resky juga menuturkan bahwa tidak hanya pencurian TBS, pihaknya juga fokus menangani tidak kejahatan yang terjadi di permukiman, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian sepada motor (Curanmor).

"Untuk kasus Curanmor, dari awal januari sampai dengan mei 2026 kami telah menangani sebanyak 17 kasus dan  mengamankan sembilan orang tersangka" ucap Resky.

Meski demikian, kasus pencurian kepala sawit masih mendominasi dan menjadi perhatian serius. Dalam rilis terbaru polisi mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perusahaan yang ada di Kotim diantaranya.

Pertama, terjadi di areal PT Agro Bukit dan mengamankan dua orang tersangka berserta barang bukti sebanyak 600 kilogram TBS kelapa sawit dan satu unit mobil pikap.

Kedua, kasus pencurian yang terjadi di PT MSM wilayah Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 1,89 ton TBS kelapa sawit.

Ketiga, di areal PT SKD polisi mengamakan satu orang pelaku yang saat itu beraksi dengan menggunakan kelotok di sungai. Barang bukti yang diamankan yakni 21 janjang sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, dan satu buah senter,

"Kami memahani para pelaku melakulan pencurian karena berdalih motif ekonomi, tetapi jangan dijadikan alasan untuk melakukan tindak kejahatan," tuturnya.

Kapolres Kotim juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan pencurian. Apabila sudah melanggar diranah hukum akan ditindak secara tegas.

"Kami minta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kotim dan apabila terjadi atau melihat adanya tindak kejahatan segera laporkan kepada kami dengan layanan telpon 110," tutup Kapolres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/H)