LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah pondok milik warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tiga terduga pelaku, tetapi juga menemukan narkotika jenis sabu serta puluhan barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah mobil pikap yang terparkir di dekat pondok warga di Desa Batu Kotam pada pertengahan April 2026.

"Warga merasa curiga karena para terduga pelaku berada di sekitar pondok pada malam hari. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk aktivitas di kebun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami bersama Bhabinkamtibmas dan para terduga pelaku dibawa ke Polres Lamandau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, penyidik menemukan kejanggalan dari keterangan salah satu terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Karena adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para terduga pelaku dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satresnarkoba," jelas AKBP Joko Handono.

Dari hasil pengembangan kasus, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa pondok milik warga di wilayah Desa Sungai Mentawa. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan salah satu pelaku berinisial A di Desa Kujan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan pemerintah desa dan aparat setempat itu, polisi menemukan sejumlah besar barang yang diduga hasil pencurian. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk proses identifikasi dan pendataan kepemilikan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain genset, tabung gas, inverter, mesin bor, mesin ketam listrik, mesin pompa, alat pertanian, peralatan bengkel, kipas angin, speaker portabel, hingga berbagai perkakas lainnya yang diduga diambil dari pondok milik warga.

Joko mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki modus dengan mengamati kondisi pondok terlebih dahulu. Apabila pondok dalam keadaan kosong atau ditinggalkan pemiliknya, para pelaku kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang dianggap memiliki nilai ekonomi.

"Barang hasil curian kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku untuk selanjutnya dijual. Dari hasil pemeriksaan, uang penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan," tegas AKBP Joko Handono.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila merasa kehilangan barang atau mengenali barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, sehingga proses pengembalian kepada pemilik yang sah dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/H)