BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 74 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menjelaskan bahwa kasus yang paling banyak diungkap didominasi oleh tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Kasus terbanyak yang berhasil kami ungkap adalah Curat sebanyak 35 kasus dengan 69 orang tersangka. Selain itu terdapat 4 kasus Pencurian Biasa dengan 4 orang tersangka, serta 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan 1 orang tersangka," ungkap AKBP Beddy Suwendi, Minggu, 31 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian materiil akibat seluruh rangkaian tindak kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp124.530.159.
Kapolres Seruyan menambahkan, dari total 40 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 32 kasus telah berhasil diselesaikan. Rinciannya terdiri dari 4 kasus Pencurian Biasa dan 28 kasus Curat, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran kepolisian.
"Sebanyak 32 kasus telah kami selesaikan, sedangkan beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Seruyan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Seruyan.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan. Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, laporan dapat disampaikan melalui SPKT Polres Seruyan maupun melalui Hotline 110 selama 24 jam, " tandasnya. (FAHRUL/H)









