BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) diamankan petugas setelah diduga menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam rilis yang disampaikan Kamis, 4 Juni 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarah kepada TS. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan perempuan tersebut di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses tersebut sesuai prosedur. Dari penggeledahan di dalam kamar rumah yang ditempati TS, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,01 gram, termasuk kemasannya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua dompet kecil berwarna hitam dan hijau yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi A5 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp5.350.000.
"Pada saat penggeledahan di dalam kamar rumah tempat tinggalnya ditemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh TS adalah miliknya sendiri," ujar Budi Utomo.
Setelah dipastikan tidak ditemukan lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas membawa TS bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/y)









