BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial AY (29) diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Selat Hulu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 027, Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.
Dalam rilis, Selasa, 9 Juni 2026, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis, 4 Juni 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan setelah terlebih dahulu membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial AY. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada Jumat siang di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan," kata AKP Budi Utomo.
Usai penangkapan, petugas menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Dari lokasi tersebut polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kasat menyampaikan seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AY dipersangkakan melanggar ketentuan tentang narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain yang berkaitan. (SABRIANOOR/y)









