BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong setiap sekolah untuk memperkuat branding dan kualitas layanan pendidikan guna menarik minat calon peserta didik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
"Masih ada beberapa sekolah yang jumlah peminatnya belum optimal. Karena itu kami terus mendorong sekolah-sekolah tersebut untuk membangun identitas dan keunggulan masing-masing agar lebih dikenal masyarakat," ujar Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Rabu, 10 Juni 2026.
Lanjutnya, Disdik Kotim akan melakukan pengawasan ketat selama pelaksanaan SPMB agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk terkait kapasitas penerimaan peserta didik di setiap sekolah.
Namun demikian, sekolah juga dituntut aktif meningkatkan daya tariknya. Yolanda menilai reputasi sekolah saat ini menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan orang tua dalam menentukan tempat pendidikan bagi anak-anak mereka.
"Ketika orang tua memilih sekolah, hal pertama yang biasanya mereka lihat adalah citra dan kualitas sekolah tersebut. Karena itu penguatan branding menjadi langkah yang sangat penting," katanya.
Ia menjelaskan, upaya membangun citra positif sekolah juga menjadi strategi untuk mendukung pemerataan jumlah peserta didik baru. Dengan begitu, distribusi siswa dapat lebih merata dan tidak hanya terpusat pada sekolah-sekolah tertentu.
Selain itu, Disdik Kotim tengah mempersiapkan penerapan sistem SPMB berbasis daring untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Meski demikian, penerapan sistem online belum dilakukan secara menyeluruh. Saat ini Disdik masih menjalankan tahap uji coba pada sejumlah sekolah negeri.
"Untuk sementara program ini masih dalam tahap pilot project yang diterapkan di 10 SMP negeri dan 15 SD negeri. Evaluasi akan terus dilakukan sebelum diterapkan lebih luas," jelasnya.
Yolanda menambahkan, pemerintah pusat telah mengatur mekanisme pemerataan peserta didik melalui pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) serta jumlah siswa dalam setiap kelas.
Pada jenjang sekolah dasar, misalnya, jumlah rombel dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan kapasitas maksimal 28 siswa per rombel. Kebijakan serupa juga diterapkan pada jenjang SMP maupun SMA.
"Aturan ini dibuat agar tidak ada sekolah yang menerima siswa secara berlebihan di luar kapasitas yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurut Yolanda, pembatasan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan penerimaan siswa antar sekolah sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan merata.
Ia menegaskan, Disdik Kotim juga memberikan perhatian yang sama kepada sekolah swasta agar tetap memperoleh kesempatan yang adil dalam penerimaan peserta didik baru.
"Harapan kami seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mendapatkan siswa sesuai kapasitasnya. Semua harus mendapat perhatian yang sama sehingga seluruh calon peserta didik dapat tertampung dengan baik," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









