PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyelesaikan proses penyidikan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas terkait untuk periode tahun 2020 hingga 2025.

Pada Senin, 15 Juni 2026 malam, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sebanyak lima orang tersangka diserahkan dalam proses ini, di antarnya VC, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng (2017–2022) dan mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng (2022–2025).

IH, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng. FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025. HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025 sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi dan ETS, pemegang akses keuangan PT Kirana Bhumi Mineral dan CV Universal Sarana Abadi.

Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi Terkait status penahanan, terhadap tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan baru karena ketiganya sudah menjalani masa tahanan dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zircon yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya.

Sementara itu, tersangka FC dan HAW resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Lebih lanjut Hendri Hanafi menyampaikan bahwa setelah tahap II ini selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk diperiksa dan disidangkan secara terbuka,” tegas Hendri Hanafi, Selasa 16 Juni 2026

Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (PATHUR/Y)