PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif melalui penguatan kolaborasi lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Menurut Primandanu, tantangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama yang erat antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI.

"Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen," ujarnya pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pernyataan tersebut sejalan dengan data Satgas PASTI Kalimantan Tengah yang mencatat 184 aduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebagian besar laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, disusul investasi ilegal dan gadai ilegal.

Primandanu menilai keberadaan regulasi yang semakin kuat akan mempertegas peran Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan, koordinasi, serta penanganan berbagai kasus yang merugikan masyarakat.

Melalui penguatan kelembagaan dan sinergi yang berkelanjutan, OJK berharap perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan di Kalimantan Tengah dapat semakin optimal di tengah berkembangnya berbagai modus penipuan keuangan berbasis digital.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum evaluasi sekaligus penyusunan langkah strategis guna menghadapi tantangan baru dalam pengawasan aktivitas keuangan ilegal di daerah. (TESTI PRISCILLA/H)