PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong pemanfaatan Securities Crowdfunding atau SCF sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan (startup).

Asisten Direktur Senior Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, mengatakan SCF memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha yang memiliki prospek bisnis menjanjikan, namun belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan melalui pasar modal konvensional maupun perbankan.

"SCF menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan UMKM dan startup. Skema ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh pendanaan dari masyarakat melalui mekanisme pasar modal," kata Andrianto kepada Borneonews pada Senin, 6 Juli 2026.

Andrianto mengungkapkan, hingga saat ini nilai pendanaan yang berhasil dihimpun melalui skema SCF di Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai Rp7 miliar.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan instrumen pembiayaan berbasis pasar modal mulai dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan alternatif bagi pelaku usaha di daerah.

"Pendanaan sebesar Rp7 miliar ini mencerminkan mulai berkembangnya pemanfaatan Securities Crowdfunding di Kalimantan Tengah. Ini menjadi sinyal positif bahwa akses pembiayaan di luar skema kredit perbankan semakin terbuka," katanya.

Ia menambahkan, meskipun jumlah penerbit efek melalui skema SCF di Kalimantan Tengah masih terbatas, pencapaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap potensi usaha lokal.

"Kepercayaan investor terhadap usaha-usaha di daerah menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekosistem pembiayaan berbasis pasar modal. Harapannya, semakin banyak UMKM dan startup yang memanfaatkan SCF untuk mengembangkan usahanya," ujar Andrianto.

OJK, lanjutnya, akan terus memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai Securities Crowdfunding agar semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Tengah memahami manfaat instrumen tersebut sebagai alternatif pembiayaan yang legal, aman, dan diawasi oleh OJK.(TESTI PRISCILLA/H)