PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat perlindungan konsumen melalui layanan pengaduan dan pemberian informasi kepada masyarakat. Hingga Mei 2026, OJK Kalteng telah menerima sebanyak 1.336 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.

Asisten Direktur Senior Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, mengatakan layanan yang diterima terdiri atas permintaan informasi, pengaduan, dan pertanyaan dari masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

"Hingga Mei 2026, OJK Kalimantan Tengah menerima 1.336 permintaan layanan melalui APPK. Dari jumlah tersebut terdiri atas 276 permintaan informasi, 159 pengaduan, dan 901 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen," kata Andrianto pada Senin, 6 Juli 2026.

Andrianto menjelaskan, dari 159 pengaduan yang diterima, sebanyak 151 pengaduan telah selesai ditangani atau ditutup. Sementara delapan pengaduan lainnya masih berstatus aktif karena menunggu tanggapan konsumen maupun masih dalam proses penanganan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK.

Menurutnya, permasalahan yang paling banyak diadukan masyarakat meliputi perilaku petugas penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan, ketidaksesuaian perhitungan angsuran kredit atau pembiayaan, serta penyalahgunaan data pribadi.

Selain melalui APPK, OJK Kalteng juga memberikan layanan konsultasi secara langsung (walk-in). Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 18 layanan telah diberikan kepada masyarakat.

"Layanan walk-in tersebut terdiri atas 14 pengaduan dan empat permintaan informasi. Seluruhnya dapat diselesaikan pada saat konsultasi berlangsung," katanya lagi.

Adapun permasalahan yang paling sering dikonsultasikan masyarakat secara langsung meliputi perilaku jasa penagihan, persoalan SLIK, bunga, denda dan penalti kredit, ketidaksesuaian perhitungan angsuran pembiayaan, hingga pelunasan kredit dipercepat.

Andrianto menegaskan OJK akan terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen, baik melalui kanal digital maupun layanan tatap muka, agar setiap permasalahan masyarakat di sektor jasa keuangan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

"Kami juga terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi OJK apabila menghadapi permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan. Dengan begitu, setiap pengaduan dapat difasilitasi penyelesaiannya secara optimal," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/H)