BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku ditangkap pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 Wib.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 di wilayah Seruyan Hilir.
Korban menyadari rumahnya telah dibobol saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan menuju dapur.
Saat itu, korban mendapati jendela dapur dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya di dekat tempat tidur telah hilang.
Dua handphone yang dicuri tersebut masing-masing Infinix Hot 50 warna hitam dan Vivo Y50. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Seruyan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial A yang diketahui merupakan residivis kambuhan dengan dua kali riwayat hukuman penjara dalam kasus pencurian.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah pelaku diduga menawarkan handphone kepada sejumlah tetangganya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena warga telah mengenali rekam jejak pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di dekat rumahnya pada Jumat dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Infinix Hot 50 warna hitam milik korban beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Seruyan.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan Aiptu Ronny mengapresiasi kerja cepat personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak juga jera. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang untuk terus beraksi," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. (FAHRUL/H)









