BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion atau FGD bertajuk Bedah KUHP 2025 dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Hotel Aquarius Boutique Sampit pada Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Au Rizky Djaya, dan dihadiri jajaran pengurus GAPKI, di antaranya Sekretaris Bernhard R. Setyawan. FGD juga diikuti sekitar 60 peserta dari perusahaan anggota GAPKI di Kalimantan Tengah.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya organisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan perusahaan terhadap perubahan regulasi hukum yang akan berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP 2025 serta aspek pencegahan dan penanganan TPPO.
“Melalui FGD ini kami ingin memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada perusahaan anggota terkait implementasi KUHP 2025 dan isu TPPO yang menjadi perhatian nasional. Pemahaman ini penting agar seluruh perusahaan dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rawing.
Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan serta menghormati hak-hak pekerja. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan kepatuhan menjadi hal yang sangat diperlukan.
Rawing menjelaskan, dalam FGD tersebut para narasumber membahas berbagai aspek strategis, mulai dari perubahan ketentuan pidana dalam KUHP 2025, potensi implikasi bagi dunia usaha, hingga langkah-langkah pencegahan TPPO di lingkungan perusahaan perkebunan.
“Harapannya, peserta tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko hukum dan mengambil langkah mitigasi yang tepat di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, GAPKI Kalteng akan terus mendorong kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman regulasi bagi anggota sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri sawit yang berkelanjutan dan patuh terhadap ketentuan hukum nasional. (TESTI PRISCILLA/y)









