PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026.

Seorang pria berinisial I (52 tahun) berhasil diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar, yakni sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor mencapai sekitar 858,65 gram.

Selain obat-obatan tersebut, turut diamankan dua buah toples, satu unit ponsel merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp 1.930.000 yang diduga hasil transaksi penjualan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Yonika, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

Pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kejahatan ini dapat segera diungkap dan rantai peredarannya dapat diputus.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/H)