PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi pasar modal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berkelanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya berinvestasi secara aman dan legal.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Manajer Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Ika Budhi Pratiwi, saat pelaksanaan rangkaian Road to Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu atau SEPMT 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ika mengatakan, pasar modal merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan aset secara produktif. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai agar masyarakat mampu mengambil keputusan investasi secara tepat.

"Pasar modal memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan aset secara produktif, namun harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan, bijak dalam berinvestasi, serta terhindar dari berbagai bentuk investasi ilegal dan penipuan keuangan," ujarnya pada Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, edukasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

"Semakin tinggi tingkat literasi keuangan, semakin besar pula kemampuan masyarakat mengenali karakteristik produk investasi yang legal sekaligus menghindari tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar," katanya lagi.

Karena itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia Kalimantan Tengah akan terus memperluas jangkauan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat melalui Road to SEPMT 2026.."Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah investor di Kalimantan Tengah, tetapi juga membentuk masyarakat yang semakin cakap dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari praktik investasi ilegal maupun penipuan keuangan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)