BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya pada periode 2020 hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, dua perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua perusahaan terbukti melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zircon tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Pengurus kedua perusahaan diduga memberikan suap kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng guna memperoleh dokumen perizinan dan teknis yang dibutuhkan.
Selain itu, tersangka tidak melakukan penambangan di wilayah izin yang dimilikinya, melainkan membeli bahan baku dari penambang ilegal di luar area izin usaha yang dimiliki, serta secara sengaja membiarkan pengolahan bahan tersebut.
Dari praktik tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan secara melawan hukum lewat penjualan pasar dalam negeri maupun ekspor yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat perbuatan PT Investasi Mandiri mencapai USD 59.385.104,14 ditambah Rp 38.491.963.307.
Sementara untuk PT Kirana Bhumi Mineral yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, kerugian negara tercatat sebesar Rp 242.191.028.525. Secara total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 280 miliar.
Kedua korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidikan perkara ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempertanggungjawabkan segala perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/Y)









