KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan Status Siaga II kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menetapkan status siaga II (waspada bencana) ini diambil setelah mendengar paparan komprehensif dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Gumas, Karya, mengenai perkembangan cuaca, potensi kebakaran, serta rekomendasi dari aparat keamanan.

Adapun status siaga II tersebut berlaku dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Jaya menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa, hingga damang kepala adat untuk bergerak cepat memperkuat sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat.

“Kami juga meminta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas agar mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dini dan bersinergi dengan tim di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gunung Mas Karya memaparkan bahwa berdasarkan kajian risiko bencana Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 - 2027, kelas risiko bencana karhutla di Kabupaten Gunung Mas masuk ke dalam kelas tinggi.

"Sedangkan berdasarkan data hotpsot Bulan Januari sampai dengan 15 Juli 2026, di Kabupaten Gunung Mas ada 242 titik panas dan peningkatan jumlal hotspot pada bulan Juli. Untuk hotspot tersebar di berbagai kecamatan dan paling banyak titik apinya yakni di Kecamatan Manuhing sebanyak 80 titik," jelas Karya.

Kemudian, sejak Januari hingga 15 Juli 2026, tercatat ada 16 titik yang mengalami kebakaran hutan dan lahan tepatnya 14 titik karhutla di Kecamatan Kurun dan 2 titik di Kecamatan Tewah.

Karya menjelaskan, prakiraan curah hujan di Kabupaten Gunung Mas Bulan Agustus sampai dengan Oktober secara umum berada pada kriteria rendah sampai dengan menengah.

Lalu, prakiraan sifat hujan bulan Agustus sampai dengan Oktober secara umum berada pada kriteria bawah normal dan diiprediksi awal musim kemarau di wilayah Kabupaten Gunung Mas terjadi pada Bulan Agustus 2026 sampai dengan September 2026. 

Dengan berbagai prakiraan tersebut, BPBD Kabupaten Gunung Mas sudah memiliki upaya sebelum maupun jika sudah terjadi karhutla.

Sebelum terjadi karhutla, BPBD Kabupaten Gunung Mas berupaya melaksanakan sosialisasi karhutla baik secara langsung maupun menggunakan media sosial, spanduk dan leaf et di 12 Kecamatan.

"Kami juga akan mendirikan Posko Siaga Karhutla selama 30 hari di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan. Akan kami laksanakan juga patroli darat di 12 kecamatan, pemantauan udara dan pelatihan kepada masyarakat peduli api," jelas Karya.

Sedangkan jika terlanjur terjadi karhutla, maka pihak BPBD memiliki tindakan yakni pemantauan udara menggunakan drone dan melakukan pemadaman darat. (RISKA YULYANA/H)