KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang perempuan berinisial LN (30) diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba  AKP Budi Utomo dalam rilis Rabu, 22 Juli 2026, mengungkapkan bahwa LN yang merupakan ibu rumah tangga itu diduga terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I. 

"Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat terduga pelaku melempar sebuah tas selempang berwarna hitam ke samping rumah. Aksi tersebut kemudian memicu petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang," ucap Kasat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,38 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang hitam yang diduga milik terduga pelaku.

Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro warna silver, satu tas selempang merek MOSSDOOM warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian, petugas membawa LN beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Kasat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/y)