KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang tersebut. Dari pengungkapan itu, 45 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 28,58 gram, disita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, dan B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial LN yang penanganan hukumnya diproses dalam perkara terpisah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo dalam rilis kasus, Rabu, 22 Juli 2026 mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu, 19 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa AB diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mawar Mekar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan para terduga pelaku.

"Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AB bersama dua orang lainnya di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat," ujar AKP Budi Utomo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan sekitar 28,58 gram. Barang bukti itu ditemukan di tiga tempat berbeda, yakni enam paket di dalam wadah hitam, 20 paket di dalam botol plastik, dan 19 paket lainnya di dalam wadah berwarna hijau yang berada di dalam rumah.

Selain diduga sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip merek ZIP IN dan KD yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu sendok sabu dari sedotan plastik, tiga unit telepon genggam, yakni OPPO A78 5G, OPPO A54, dan VIVO Y04S, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam beserta kunci kontak yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh AB dan B. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AB dan B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/y)