BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan 200 gram sabu, Selasa (10/1/2017).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender itu merupakan hasil pengungkapan terhadap jaringan narkoba asal Aceh, beberapa waktu lalu.

Prosesi pemusnahan disaksikan empat tersangka pemilik sabu. Di antaranya Rosni alias Ani, Syahren, Muhammad Reski (warga Aceh), dan Cendra (warga Kabupaten Gunung Mas).

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolda Kalteng Kombes Pol Suroto, perwakilan Kajati Kalteng, Kepala BPOM Palangka Raya, dan Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)