JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengamanan di empat kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat yang telah kembali menjadi penguasaan negara.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara setelah pencabutan izin tetap terlindungi dari perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, maupun bentuk pemanfaatan kawasan tanpa hak.

"Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," katanya.

Dia menjelaskan bahwa patroli dilakukan di empat eks PBPH yang dimulai pada 22 Juli 2026. Dengan selama pelaksanaan patroli, tim menemukan berbagai bentuk ancaman terhadap kawasan hutan negara.

Sebagai contoh, jelasnya, di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, ditemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di kawasan eks PBPH . Sementara di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tim menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal.

Menurut data Kemenhut, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 dilakukan pencabutan izin 61 PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi. Pencabutan izin merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.

Namun, setelah izin dicabut, kawasan tersebut memasuki fase yang sangat rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, pengamanan kawasan menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi.

"Kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi," demikian Dwi Januanto Nugroho.

ANTARA