BORNEONEWS, Palangka Raya - Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi mediator bila ada masalah antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Seperti kasus Rani, nasabah yang merasa tertipu oleh PT Asuransi Bumiputera.

Pejabat OJK Perwakilan Kalimantan Tengah pun langsung mengonfirmasi masalah tersebut ke kantor Bumiputera Cabang Palangka Raya, Selasa (10/1/2017).

"Hasilnya, penjelasan dari Bumiputera tadi menyampaikan bahwa Basuki Suwarno suami Rani punya dua polis yang salah satu polisnya dipermasalahkan," ungkap Budiaman P Siahaan, Kasubbag Pengawasan OJK Kalteng saat ditemui Borneonews.co.id

Dikatakan, per 1 Juni 2001 selama 15 tahun Basuki memiliki polis asuransi dengan uang pertanggungan Rp25 juta dan premi Rp1,9 juta dibayar setiap semester.

Namun pembayaran premi hanya dilakukan selama 13 tahun, sementara dua tahun berikutnya bebas premi. Premi ini dibayarkan setiap 1 Juni dan 1 Desember.

"Nah dari periode waktu ini ada 1 periode l yang nasabah tidak bayarkan preminya. Ini penjelasan Bumiputera ya. Satu kali masa pembayaran premi inilah yang mengakibatkan klaim yang seharusnya penuh Rp101 juta menjadi hanya Rp76 juta," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)