KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polemik terkait 21 calon peserta didik yang akhirnya tidak dapat diterima di SMAN 2 Kuala Kapuas melalui jalur offline terus menjadi sorotan publik. Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas, Setia Rini, memberikan penjelasan kepada Borneonews, Kamis, 30 Juli 2026, mengenai kronologi dan proses yang telah dijalankan pihak sekolah.

Setia Rini menjelaskan, persoalan bermula setelah kuota penerimaan peserta didik melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur online telah terpenuhi. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), daya tampung SMAN 2 Kuala Kapuas untuk Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 288 siswa. Setelah kuota tersebut penuh, masih terdapat 24 calon siswa yang mengajukan permohonan agar dapat diterima melalui jalur offline.

"Kuota kami ada 288 yang tercantum di Dapodik, lalu 24 siswa mengajukan secara offline," ujar Setia Rini.

Menurutnya, terhadap 24 pemohon tersebut pihak sekolah tidak langsung menyatakan diterima. Seluruh orang tua terlebih dahulu diminta memahami bahwa pengajuan jalur offline belum memiliki kepastian karena masih bergantung pada persetujuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. 

Sebagai bentuk pemahaman atas kondisi tersebut, orang tua diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyebutkan kesediaan menerima apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan atau keputusan dari instansi yang berwenang.

Dalam proses tersebut, tiga orang tua memilih tidak melanjutkan penandatanganan surat pernyataan. Sementara 21 orang tua lainnya menyatakan bersedia dan menandatangani dokumen tersebut. 

Selanjutnya, ke-21 calon siswa diperkenankan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga proses belajar mengajar sambil menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, status mereka saat itu belum tercatat sebagai peserta didik resmi.

"Jadi dari 24 tadi ada tiga yang tidak lanjut tanda tangan. Ke-21 siswa itu kemudian ikut MPLS hingga proses pembelajaran, meski belum terdaftar," jelasnya.

Setia Rini mengatakan, sejak awal pihak sekolah telah berulang kali menyampaikan kepada para orang tua bahwa jalur offline tersebut belum dapat dipastikan. Sekolah kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah agar diberikan persetujuan menerima tambahan 21 siswa tersebut di luar kuota yang telah ditetapkan dalam Dapodik.

"Sudah kita ajukan ke Disdik Provinsi supaya 21 siswa itu bisa diterima secara offline," katanya.

Namun, dalam perkembangannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat tertanggal 21 Juli 2026 terkait kuota rombongan belajar Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah maksimal peserta didik untuk setiap rombongan belajar SMA adalah 36 siswa.

Atas dasar ketentuan tersebut, permohonan penambahan kuota di SMAN 2 Kuala Kapuas tidak dapat disetujui. Sebagai solusi, Dinas Pendidikan merekomendasikan 21 calon siswa tersebut untuk mendaftar di SMA negeri, SMA swasta, atau SMK di wilayah Kuala Kapuas yang masih memiliki kuota.

Pihak sekolah menegaskan keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh SMAN 2 Kuala Kapuas, melainkan berdasarkan ketentuan dan surat resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, sekolah menyatakan hanya menjalankan regulasi yang berlaku sembari berharap persoalan ini dapat dipahami seluruh pihak. 

Di sisi lain, keluarga salah seorang calon siswa sebelumnya menyampaikan keberatan karena telah mengikuti seluruh tahapan administrasi, membeli perlengkapan sekolah, mengikuti MPLS hingga belajar di kelas sebelum akhirnya menerima pemberitahuan tidak dapat diterima akibat keterbatasan kuota. (SABRIANOOR/H)