PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna masa sidang II DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Jumat, 31 Juli 2026.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam pidatonya, Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah melaksanakan pembahasan kedua Raperda secara komprehensif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Proses pembahasan yang telah dilaksanakan mencerminkan komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola zakat, infak, dan sedekah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengelolaan yang baik, potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, peneliti, akademisi, seniman, dan masyarakat agar hasil karya, inovasi, kreativitas, maupun produk unggulan daerah memperoleh pelindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pencipta dan inovator, tetapi juga meningkatkan daya saing daerah, mendorong investasi, memperkuat ekonomi kreatif, serta memberikan nilai tambah terhadap produk-produk lokal Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah mencermati laporan tim perumus dan hasil penyempurnaan terhadap kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan substansi yang telah disepakati bersama telah memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Wabup juga berharap setelah kedua perda tersebut ditetapkan, seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah-langkah implementasi, termasuk penyusunan peraturan pelaksana apabila diperlukan, sehingga tujuan pembentukan perda dapat diwujudkan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Di akhir pidatonya, Ahmad Jayadikarta menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia berharap semangat kemitraan itu terus terpelihara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera. (RETHA/y)