BORNEONEWS, Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat paripurna masa persidangan ke-11 DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Selasa, 18 Agustus 2026.
Ahmad Jayadikarta mengatakan, pencabutan Perda tersebut dilakukan karena regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan saat ini telah memiliki dasar hukum yang lebih tinggi.
"Memang dasar dicabut karena sekarang tidak lagi berbentuk perda. Sudah ada aturan di atas perda, sehingga nanti mungkin cukup dengan peraturan bupati," kata Jayadikarta.
Menurutnya, meskipun Perda Nomor 2 Tahun 2020 dicabut, pengaturan mengenai LPMK tetap diperlukan. Pemerintah daerah nantinya akan menyesuaikan regulasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
"Jadi acuannya tetap perlu. Kan harus ada aturan di atasnya, apakah langsung dari provinsi atau ada aturan yang lebih tinggi. Kita lihat nanti," ujarnya.
Jayadikarta, menegaskan, pencabutan Perda tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus memastikan terdapat dasar hukum yang jelas sebelum mencabut regulasi tersebut.
"Karena tidak sembarangan mencabut perda. Berarti memang ada dasarnya, mungkin dari peraturan menteri, peraturan presiden, atau aturan lainnya yang lebih tinggi," jelasnya.
Ia menyebut, setelah Perda tersebut dicabut, ketentuan mengenai LPMK nantinya dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti kita mencabut tidak sembarangan karena memang harus ada dasar hukumnya. Jadi nanti tidak lagi berbentuk perda, tetapi bisa melalui peraturan bupati," pungkasnya. (RETHA/H)









