KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas menerbitkan surat pemberitahuan mengenai penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Kapuas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.3.1/1099/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah sebagai tindak lanjut surat dari Polres Kapuas terkait penggunaan sepeda listrik oleh pelajar.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus memenuhi ketentuan keselamatan. Kendaraan tersebut wajib dilengkapi lampu utama, reflector depan dan belakang, sistem rem yang berfungsi baik, klakson atau bel, serta memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Selain itu, peserta didik yang menggunakan sepeda listrik diwajibkan mengenakan helm, berusia paling rendah 12 tahun, serta memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas. Pengguna juga dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, sementara pengangkutan penumpang hanya diperbolehkan apabila sepeda listrik memang dilengkapi tempat duduk tambahan.

Disdik Kapuas juga menegaskan bahwa operasional sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalur khusus atau kawasan tertentu. Lokasi yang dimaksud meliputi kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, kawasan perkantoran, serta area di luar jalan umum.

Dalam poin penegasan surat tersebut, pengguna sepeda listrik diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan penggunaan dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan peserta didik sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik berkecepatan rendah.

Tidak hanya mengatur penggunaan kendaraan, Disdik Kapuas juga meminta setiap satuan pendidikan memaksimalkan fungsi guru piket. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketertiban siswa sekaligus mencegah berbagai tindakan negatif yang dapat berasal dari lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi sekolah dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/y)