PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua daerah di Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP-BPK) Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan hingga saat ini baru dua pemerintah daerah yang menaikkan status penanganan karhutla menjadi tanggap darurat.

"Untuk anggaran karhutla masih dalam pembahasan oleh tim anggaran. Penggunaan dana APBD disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," kata Ahmad Toyib dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan status tanggap darurat di Kota Palangka Raya berlaku hingga 10 Agustus, sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur berlaku selama 30 hari.

Menurutnya, penetapan status tanggap darurat tidak otomatis menambah anggaran, tetapi membuka mekanisme penggunaan belanja penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menyesuaikan kebutuhan dan mekanisme aturan yang berlaku. Setelah status dinaikkan, memang ada mekanisme penggunaan anggaran yang diatur." (HERMAWAN DP/H)