BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan, pembakaran lahan bukan persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidana. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizky. Jumat, 21 Agustus 2026.
Hingga 20 Agustus 2026, luasan lahan terbakar di Kabupaten Pulang Pisau tercatat mencapai kurang lebih 250 hektare. Penanganan di lapangan melibatkan sekitar 455 personel gabungan lintas instansi.
Menurutnya, sejumlah titik api yang muncul juga terindikasi bukan semata-mata akibat faktor alam. Polisi menemukan adanya dugaan aktivitas manusia yang mengarah pada unsur kesengajaan, termasuk untuk pembukaan lahan perkebunan maupun kepentingan lainnya.
Penegakan hukum, kata dia, berlaku terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak hanya pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga pihak yang terbukti mendanai atau memerintahkan pembakaran.
Dampak karhutla juga tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi serta merusak ekosistem, khususnya kawasan lahan gambut.
Polres Pulang Pisau mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan terus melakukan patroli, edukasi dan pemantauan di wilayah yang rawan terjadi karhutla. (RETHA/H)









