PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rokok elektrik atau vape.

Berdasarkan data Laboratorium Narkotika BNN periode 2025 hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.716 dari 1.745 sampel cairan vape atau 98,3 persen terbukti positif mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).

"Dari total sampel positif tersebut, sebanyak 1.552 sampel atau 88,9 persen mengandung etomidate, zat yang dikenal sebagai obat anestesi dan seharusnya berada dalam pengawasan medis," ujar Suyudi, Jumat 21 Agustus 2026.

Selain etomidate, pemeriksaan laboratorium juga menemukan sejumlah zat lain dalam cairan vape, di antaranya THC, synthetic cannabinoids, synthetic cathinones, MDMA, kokain, dan metamfetamina.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini semakin tersamar. Cairan yang mengandung zat berbahaya dapat dimasukkan ke dalam cartridge yang secara tampilan menyerupai vape biasa sehingga sulit dikenali masyarakat.

Peredarannya juga disebut memanfaatkan berbagai jalur, mulai dari media sosial, grup tertutup, reseller, hingga penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan transaksi.

BNN mengingatkan, penyalahgunaan cairan vape yang mengandung narkotika maupun NPS dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari penurunan kesadaran, gangguan fungsi tubuh, keracunan, hingga mengancam keselamatan pengguna.

"Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk yang secara kasatmata terlihat seperti rokok elektrik biasa dapat menjadi sarana penyalahgunaan zat berbahaya," tambahnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya dari BNN RI merekomendasikan pelarangan total produk vape kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika dengan modus yang semakin tersamar.

"Data laboratorium tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konvensional. Pengawasan terhadap produk vape, jalur distribusi, serta peredaran melalui platform digital dinilai perlu diperketat agar tidak semakin menyasar generasi muda," tegasnya. (MARINI/H)