BORNEONEWS, Palangka Raya - Ternyata kasus ketidakpuasan konsumen terhadap jasa keuangan di Kalimantan Tengah cukup banyak. Buktinya, pada 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah telah menyelesaikan 8 aduan masyarakat.
"Ada 8 aduan masyarakat yang masuk ke OJK. Yaitu 2 aduan terhadap asuransi, satu aduan terhadap pembiayaan dan satu aduan terhadap perbankan," ungkap Aditya Wedha, Pengawas pada Bagian Pengawasan Kantor OJK Kalteng kepada Borneonews.co.id, Jumat (13/1/2017).
Saat menerima aduan, OJK perwakilan hanya memiliki kewenangan mengolah data aduan secara internal. Setelah itu aduan dikirimkan ke OJK pusat di Jakarta untuk diselesaikan.
"Jadi artinya ke-8 pengaduan ini sudah selesai kami tangani pada tingkat OJK Kalteng dan ke-8 orang ini telah memiliki tiket untuk bisa mengakses Web OJK pusat guna melihat sampai sejauh mana pengaduan mereka telah diproses," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)
"Ada 8 aduan masyarakat yang masuk ke OJK. Yaitu 2 aduan terhadap asuransi, satu aduan terhadap pembiayaan dan satu aduan terhadap perbankan," ungkap Aditya Wedha, Pengawas pada Bagian Pengawasan Kantor OJK Kalteng kepada Borneonews.co.id, Jumat (13/1/2017).
Saat menerima aduan, OJK perwakilan hanya memiliki kewenangan mengolah data aduan secara internal. Setelah itu aduan dikirimkan ke OJK pusat di Jakarta untuk diselesaikan.
"Jadi artinya ke-8 pengaduan ini sudah selesai kami tangani pada tingkat OJK Kalteng dan ke-8 orang ini telah memiliki tiket untuk bisa mengakses Web OJK pusat guna melihat sampai sejauh mana pengaduan mereka telah diproses," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








