PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penerapan IDX Green Equity Designation dalam mendukung ekonomi hijau memiliki kerangka yang mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI OJK.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan kerangka tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan emiten yang mendapatkan designation memiliki kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau atau transisi rendah karbon.

Menurutnya, IDX Green Equity Designation memiliki lima pilar utama yang menjadi bagian dari kerangkanya.

“Kerangkanya merujuk pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia dengan menggunakan lima pilar utama yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure,” kata Primandanu kepada Borneonews pada Minggu, 20 September 2026.

Ia menjelaskan, lanjutnya, designation berbeda dengan indeks saham. IDX Green Equity Designation merupakan penetapan atau label yang membantu investor mengidentifikasi emiten yang mendukung ekonomi hijau.

Penerapan kerangka tersebut menjadi penting agar pengembangan investasi hijau tidak sekadar berorientasi pada label, tetapi juga didukung tata kelola dan keterbukaan informasi yang memadai.

"Bagi Kalimantan Tengah, peluang tersebut cukup terbuka karena daerah memiliki potensi besar pada sektor kehutanan dan perkebunan," katanya lagi.

Primandanu mengatakan perusahaan berbasis ekonomi hijau di Kalteng dapat memanfaatkan pembiayaan melalui pasar modal dan pada akhirnya memenuhi kriteria untuk memperoleh label green equity.

"Kami berharap semakin banyak proyek hijau dan pelaku usaha daerah yang mampu memperkuat tata kelola dan transparansi," tambahnya.

Dengan begitu, lanjutnya, ekonomi hijau dapat berkembang sekaligus menciptakan sumber pembiayaan dan nilai tambah baru bagi daerah. (TESTI PRISCILLA/H)