BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat diintrogasi anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, Tomi Pang alias Apang (46 tahun) sempat mengelak mesin chainsaw di rumahnya hasil curian.

Kakek tiga cucu itu mengaku bahwa mesin chainsaw tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang.

"Pada saat ditangkap, dia beralibi kalau chainsaw itu baru saja dibeli," ucap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Namun, lanjut Ismanto, ketika ditanya dari siapa ia membeli dan di mana tempatnya, warga Gang Warga, Jalan Irian, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya itu tidak bisa menunjukan.

Kemudian ketika korban, Femi Andi (30), warga Jalan Kenanga, Tingang XV, memberikan keterangan bahwa chainsaw itu miliknya, pelaku tidak bisa mengelak lagi.

"Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya," tutur Kasat Reskrim. (BUDI YULIANTO/B-3)