BORNEONEWS, Katingan - Berawal dari ocehan Aminudin alias Amin (20) yang telah diamankan polisi sebelumnya, kemudian pengedar besar zenith seorang ibu rumah tangga (IRT),  Maria Ulfah (34) giliran digelandang ke Mapolsek Katingan Hilir.

Menurut Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto, penangkapan terhadap Maria Ulfah dilakukan pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Hampalit RT 27 Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolsek Nurheriyanto menuturkan penangkapan Maria Ulfah berawal saat pihaknya sehari sebelumnya mengamankan seseorang yang diduga pengedar zenith atau carnopen hasil dari pengembangan, yakni penjual zenit atas nama Aminudin.

Selanjutnya, Aminudin yang telah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir diminta untuk menghubungi penjual utamanya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Nurheriyanto.

Menurutnya kronologis kejadian pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku jual beli obat-obatan jenis carnopen atau zenith atas nama Aminudin.

"Kemudian kita bersama anggota menyuruh Amin ini untuk membeli carnopen atau zenith melalui HP nomor 085752511446. Setelah tersangka mengiyakan, tersangka awal bersama anggota langsung menuju tempat transaksi, dan didapat 300 butir carnopen dari tangan Maria Ulfah ini," tutur Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto.

Selain 300 butir zenith, polisi juga mengamankan 1 kantong plastik warna hitam dari tangan Maria Ulfah. Kemudian 1 buah Hp merk Nokia type 230, 1 unit sepeda motor jenis Aero Yamaha.

"Terlapor sampai sekarang masih dalam pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan asal beli barang tersebut, dan pasca penangkapan situasi aman dan kondusif," imbuh Kapolsek Katingan Hilir Nurheriyanto. (ABDUL GOFUR/B-5).