BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemajangan baliho tersangka Zenith di wilayah hukum Polres Seruyan, terus berlanjut selama masih ada pengedar. Pemasangan foto para pelaku bisnis obat-obat terlarang itu, dianggap efektif menekan angka pelaku pengedar obat-obatan daftar G itu.
"Kalau tidak ingin tertangkap dan fotonya dipajang ditempat umum, diminta jangan berani jual zenith," tegas Kapolres Seruyan, AKBP Syahbudin Nasution melalui Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Wawan Aryana, di Kuala Pembuang, Kamis (19/1/2017).
Wawan Aryana mengatakan, pihak kepolisian tahun ini masih menerapkan ancaman akan memajang foto wajah pengedar zenith yang tertangkap oleh petugas. "Pemajangan baliho itu akan tetap kita lakukan, agar lebih bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pengedarnya. Begitu juga, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum lainnya untuk tidak meniru atau coba-coba menjual pil koplo tersebut."
Wawan menyampaikan, kasus paling menonjol di Kuala Pembuang yang ditangani Polres Seruyan selama 2016, adalah penjualan zenith dan arak dari sebanyak 91 kasus yang berhasil diungkap peredarannya.
"Masalah zenith termasuk arak, masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian terutama oleh Polsek Seruyan Hilir," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Wawan mengimbau warga tingkat rukun tetangga (RT) di Kuala Pembuang pada wilayah polseknya, agar bisa bekerjasama membantu kepolisian dalam meniadakan atau setidaknya menimalisir peredaran zenith.
"Kami sangat memohon agar warga di lingkungan RT bisa bekerjasama. Minimal memberikan informasi kepada polisi, jika dilokasi tempat tinggalnya ada orang atau tetangga yang jualan zenit. Dari informasi laporan itu, segera akan kami tindaklanjuti," ajak dia. (PARNEN/N).








