BORNEONEWS, Palangka Raya – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan tengah (Kalteng) terhadap PT Mi One Global Indonesia tetap tegas dan memperkuat keputusan OJK pusat. PT Mi One tetap tidak boleh operasional sementara sampai dipenuhinya perizinan secara lengkap.

Penekanan ini disampaikan Kepala OJK Kalteng, Dadang Ibnu Windartokosaat menerima kedatangan pihak Mi One Kalteng ke kantor OJK Jalan G Obos Palangka Raya, Kamis (19/1/2017). Keputusan ini pun disepakati kedua belah pihak agar sama-sama menunggu hasil pengurusan izin di pusat (Jakarta).

"Jadi tetap kepada kesimpulan yang diambil OJK pusat dan juga dari pernyataan Direktur PT Mi One di Jakarta yang menyebutkan larangan beroperasi sampai benar-benar dikatakan legalitasnya memenuhi aturan. Kita patokan legalitas, sepanjang belum memenuhi ya tidak boleh,” tutur Dadang saat pertemuan berlangsung.

Dasar yang dipegang saat ini menurut OJK adalah pernyataan bermaterai yang dilakukan Direktur PT Mi One di Jakarta 19 Desember 2016. Dimana pihak direktur kata Dadang menyatakan menghentikan operasi dengan tidak merekrut anggota baru dalam bisnis tersebut.

“Kita tidak permasalahkan orang berbisnis, silahkan saja. Tapi penuhi persyaratannya legalitasnya dulu. Nah karena ini masih diurus, berarti sementara masih tidak boleh kan,” katanya.

Kamis pagi, beberapa orang dari PT Mi One Kalteng dan Mi One regional Kaltim-Kalteng datang ke Kantor OJK di Palangka Raya untuk memberikan klatrifikasi operasional mereka, sebab menurut mereka, pihaknya tidak melakukan pelanggaran investasi. (ROZIQIN/B-6)