BORNEONEWS, Sampit - Duet maut pengedar obat zenith carnophen, Wahyudi Rahman alias Yudi (25) warga Jl Cristopel Mihing, Sampit dan Zaini alias Alus (33) warga Jl Suka Bumi, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, Minggu (22/1/2017) sore.
“Dua laki-laki itu kami ringkus di Jl Suka Bumi. Barang bukti yang kami temtukan 469 butir obat zenith,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Senin (23/1/2017).
Dalam penggerebekan itu polisi tidak hanya menyita obat terlarang, namun mereka juga menemukan selembar plastik hitam, dua buah cangkir, sebuah tempat air minum, dan juga uang Rp1.712.000 yang merupakan hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.
Tertangkapnya kedua pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di Jl Suka Bumi tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi obat zenith. Sehingga mereka pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dirasa laporan itu benar, sejumlah anggota Satreskoba langsung melakukan penggeledahan di dalam tempat itu. Pihaknyapun menemukan 469 butir obat zenith, yang mana disimpan di dalam laci lemari dan juga di sebuah celana jeas.
Selain itu, aparat juga menemukan uang Rp1.712.000, yang merupakan hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.
“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan pihak aparat, dimana kami juga masih mencari tahu dari asal obat terlarang tersebut,” ungkap Wahyu. (M HAMIM/B-5)







