BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Puluhan warga Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai, yang tergabung dalam anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati, menuntut salah satu rekannya bernama Supratman, untuk dibebaskan dari balik jeruji besi. 

Tuntutan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kamis (26/1/2017).

Supratman merupakan tersangka untuk kasus  penggelapan uang koperasi. Dan dibidik dengan pasal 374 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 KUHP> 

Koordinator aksi Aman Ruslan menyampaikan, tuntutan masyarakat agar Supratman dibebaskan dari kasus dugaan penggelapan yang menjeratnya.

"Kami keberatan karena ini permasalahan koperasi, yang ranahnya ke perdata." Kata Aman Ruslan.

Menurut Aman Ruslan, saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan jelas-jelas sudah mengatakan permasalahan di koperasi merupakan ranahnya perdata. 

Apalagi, tambahnya, koperasi memiliki undang-undang tersendiri, yakni UU No 25 Tahun 1992. "Di UU tersebut keputusan tertinggi berada di rapat anggota tahunan (RAT)." terangnya.

Sedangkan di RAT tersebut, sambungnya, tidak ada permasalahan, tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada penyelewengan keuangan koperasi sepersepun.

"Jadi siapa yang dirugikan dan uang siapa. Sedangkan di RAT tidak ada permasalahan, bahkan Supratman dipilih kembali secara aklamsi oleh masyarakat. Kalau ia memang salah, tidak jujur, pasti tidak dipilih." tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)