BORNEONEWS, Sampit - Astaga, dua perempuan bersaudara. Wahidah (41) dan Rahmawati (30), ternyata pengedar obat terlarang, zenith carnophen. Alhasil, warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kakak-adik itu berada di balik jeruji besi.

"Ada dua warga Desa Patai yang kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Cempaga Iptu Harno, Jumat (27/1/2017).

Kakak beradik tersebut diringkus polisi, Kamis (26/1/2017) siang, di rumah yang berbeda dengan barang bukti berbeda pula. Untuk Wahidah, aparat menyita barang bukti berupa 151 keping obat zenith atau sebanyak 1.510 butir, dan uang Rp90 ribu hasil penjualan.

Dia ditangkap pada saat sedang bertransaksi dengan salah satu pembeli. Sehingga diapun tidak bisa mengelak dari pemeriksaan kepolisian.

Sementara untuk Rahmawati, polisi hanya menemukan 40 keping obat zenith saja. Namun uang yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang itu mencapai Rp1,2 juta.

Sedangkan tertangkapnya tersangka tersebut bermula dari aparat Polsek Cempaga yang melakukan patroli di daerah tersebut. Tidak berapa lama, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Rhmawati adalah pengedar obat zenith.

Hal itupun langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Ternyata benar saja, bahwa polisi menemukan sejumlah obat zenith dan uang hasil penjualan.

"Kami masih mencari tahu dari mana barang tersebut mereka dapat, dan kemana saja dijualnya," ungkap Harno. (M. HAMIM/N).