BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wanita berinisial SA (38 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu (29/1/2017) di barakannya Jalan Bhayangkara gang Batangwar RT 25 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.
SA ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 28 gram lengkap dengan alat isap dan timbangan serta 10 butir ekstasi.
"Tersangka kembali mengulangi perbuatannya lagi menjual sabu, barang bukti yang kita amankan ada 31 paket sabu berat kotor 28 gram dan 10 butir ekstasi berat 3.28 gram, dan alat isap serta timbangan digital," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Senin (30/1/2017) petang.
Menurut Kariatmono, SA sebelumnya sudah pernah ditangkap pihaknya pada Juni 2016 lalu dengan barang bukti sabu seberat 5 gram dan ditetapkan status tahanan kota oleh Kejaksaan Pangkalan Bun dengan alasan kemanusiaan.
"Alasannya demi kemanusiaan karena dia (SA, Red) berjualan sabu untuk mengobati anaknya operasi jantung yang baru berusia 9 bulan," jelas Kariatmono.
SA sendiri sebelumnya sudah menjalani sidang di Pengadilan dan dijatuhi vonis 7 tahun.
"Saat ini sedanh proses banding, tapi dalam proses itu tersangka kembali berbisnis sabu," katanya.
Polisi pun menyimpulkan, tersangka menggunakan modus operasi jantung anaknya untuk kembali menjual barang haram tersebut.
"Terhadap teraangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) karena kepemilikan barang haram tersebut dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. (CECEP HERDI/B-11)








