BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat orang ibu rumah tangga (IRT) diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ini karena emak-emak itu kedapatan berjualan sabu-sabu dan pil ekstasi selama 2016.

"Selama 2016 ada lima kasus yang menjerat ibu rumah tangga. Satu di antaranya sudah dua kali tertangkap," kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Selasa (31/1/2017).

Selain pengedar, katanya, para IRT ini juga sebagai pengguna narkoba. "Semua yang kami tangani lengkap dengan barang bukti. Bahkan beberapa ada yang tengah pesta narkoba," ucap Kariatmono. (CECEP HERDI/B-10)