BORNEONEWS, Muara Teweh - Polsek Lahei menangkap tersangka residivis pencurian Dedi Lesmana bin Tarmizi (27), Minggu (29/1/2017) sekitar 16.30 WIB. Dedi ditangkap karena menjarah telpon genggam milik Supian bin Idul yang berada di Kelurahan Lahei 2, Kecamatan Lahei.

Selain itu, Dedi juga menggasak satu unit HP Nokia dan aki dari rumah seorang guru yakni Harji dengan cara merusak jendela dapur. Dedi ini residivis pencurian pada tahun 2013 dan divonis 10 bulan penjara.

Dedi ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari korban. Aparat Polsek Lahei langsung melakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti di TKP.

Kapolsek Lahei, AKP Ambar Sumanto SIK mengatakan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan, dimana mengarah kepada Dedi Lesmana, dan pihaknya langsung menangkap tersangka.

"Dari keterangan tersangka bahwa dirinya selama bulan Januari 2017 telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dengan tempat yang berbeda di Kelurahan Lahei 2," kata Ambar saat dihubungi Borneonews, Selasa (31/1/2017)

Untuk korban lainnya yakni Hajri, Heri, Rudi, dan Suhanda yang juga merupakan warga kelurahan Lahei Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, juga didapati barang-barang yang merupakan hasil curian yang dijadikan barang bukti yakni satu buah hp Nokia dan satu buah Aki. “Hasil jarahan yang dicurinya dijual untuk membeli minuman keras dan obat zenit,” kata Ambar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Barito Utara, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (RAMADHANI/B-8)