BORNEONEWS, Palangka Raya - Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 24 sindikat narkoba antarprovinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berjumlah 164,47 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 5 butir ekstasi, uang tunai Rp6 juta, 27 unit ponsel handphone, enam unit motor, satu unit mobil, empat buah timbangan dan 17 bundel plastik klip.
Kemudian ada 12 pipet kaca, tiga buah bong, tiga buah isolasi, empat lembar slip transferan, tiga bungkus plastik kresek, dua bungkus rokok, dan dua sendok sabu. Terakhir, kompor sabu, buku catatan penjualan, tas dompet, dan gunting masing-masing satu buah.
Selanjutnya dari 24 tersangka yang diamankan, semua tercatat dalam 15 laporan polisi (LP).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, mereka merupakan sindikat narkoba antarprovinsi Kalbar, Kalteng, dan Kalsel. "Jaringan ini masuk melalui berbagai jalur," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








