BORNEONEWS, Sampit - Ibu rumah tangga (IRT) pengedar carnophen alias zenith secara illegal bernama Noni Wahyuni alias Noning (38) hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Ancaman 10 bulan penjara beserta denda Rp5 juta subsidair dua bulan kurungan itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (6/2/2012) siang.
Sidang tersebut langsung ditutup majelis hakim yang diketuai Paisol. Sidang pembacaan putusan rencananya dilaksanakan pekan depan.
"Saya berharap ada keringanan, karena saya memiliki anak di rumah, dan seorang janda. Sementara anak saya dititipkan ke neneknya," kata Noning, usai sidang.
Dalam dakwaan JPU, Noning merupakan terdakwa atas kasus peredaran zenith. Dia ditangkap Oktober 2016 lalu, di rumahnya Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Adapun barang bukti yang disita hanya 76 butir obat zenith. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








