BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Peredaran obat zenith di wilayah hukum Polres Seruyan khususnya di Kuala Pembuang sepertinya tak pernah habis. Meskipun sudah banyak pengedar yang tertangkap, namun aktivitas jual beli pil koplo tersebut tetap saja masih beranak-pinak atau sambung menyambung dengan hadirnya pengedar baru. Dan kali ini melibatkan seorang sopir dump truk, Didi Suryowinarto.
Didi Suryowinarto, warga Kampung Fatimah RT 13 Kelurahan Kuala Pembuang II, ditangkap polisi saat menjual zenith, pada Senin (6/2/2017).
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Seruyan, AKP Triyo Sugiono, penangkapan tersangka berawal dari informasi serta laporan masyarakat yang disampaikan ke kepolisian.
“Dari informasi itu, anggota kita menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian mengenai keberadaan posisi tersangka yang sudah dikantongi lokasinya. Kemudian setelah dilakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan (Didi), kami menemukan barang bukti berupa obat zenith sebanyak tujuh keping atau setara 70 butir serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat itu,” kata Triyo di Mapolres Seruyan, Selasa (7/2/2017).
Didi akan dijerat Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PARNEN/B-5)








