BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Tak hanya Didi Suryowinarto, seorang sopir dump truk yang tertangkap lantaran menjual zenith, Senin (6/2/2017), nasib yang sama juga dialami seorang tukang servis elektronik, Hermansyah alias Maman, warga Kampung Kumai Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Maman digelandang petugas ke Mapolres dihari yang sama, Senin (6/2/2017), lantaran juga terbukti menjual obat pil koplo tersebut. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti zenith satu boks atau sekitar 100 butir obat.

“Kita seriusi pengembangan informasi lain dari warga yang disampaikan kepihak kepolisian. Di waktu berbeda namun tetap dihari yang sama, saat penggeledahan kita mengamankan sejumlah barang bukti itu dari tangan tersangka,” Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Seruyan, AKP Triyo Sugiono, Selasa (7/2/2017).

Soal ancaman hukumannya, lanjut Triyo, sama halnya dengan pengedar atau tersangka lain yang menjual zenith. Yakni, tetap dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PARNEN/B-5)