BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya, bisa dipidanakan atau dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Izin perusahaan pun bisa dicabut oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Azwarsyah menjelaskan, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2013 tentang Pemberian Sanksi kepada Perusahaan.
Ia mengatakan, sesuai dengan dua peraturan tersebut, ancaman bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar. "Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah," ungkap Azwarsyah kepada Borneonews, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, imbas dari lesunya perekonomian tidak bisa dijadikan alasan perusahaan untuk tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada karyawannya. Sebab, iuran tersebut merupakan hak bagi semua karyawan.
Ia menambahkan, tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berimbas langsung kepada pekerja dan perusahaan. Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan pemberi kerja akan menanggung klaim lebih besar.
"Klaim karyawan tidak dapat dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan belum melunasi tunggakan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)








