BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pengedar obat daftar G jenis zenith Irfan Arifin (21 tahun) dan Bahtiar (40 tahun) yang diringkus anggota Polsek Rakumpit pada Selasa (8/2/2017) pukul 17.15 WIB, mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta per 25 boks obat yang terjual.

Dalam penangkapan yang berlangsung di depan markas Polsek Rakumpit, polisi menyita 5.000 butir atau 50 boks zenith, setiap pelaku membawa 25 boks.

Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias mengatakan, dari hasil pemeriksaan Arifin mengaku pekerjaan haram tersebut sudah digeluti selama lima bulan. Sedangkan Bahtiar mengaku telah 1,5 tahun.

Aparat akan membuat laporan polisi terpisah dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, pelaku berkerja masing-masing dan tidak ada keterkaitan.

"Tersangka melanggar Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," ucap Damlias. (BUDI YULIANTO/B-3)